BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Sebagai salah satu persyaratan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) adalah telah di Vaksin Covid-19. Maka itu Dinas Sosial Kabupaten Kapuas melakukan peninjauan langsung penyaluran bansos di salah satu eWarong jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Jumat (5/11) siang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, kegiatan peninjauan tersebut untuk memastikan pengelolaan yang baik dari e warong dalam memberlakukan syarat vaksin bagi penerima manfaat bantuan.
“Kegiatan ini tujuannya menerapkan aturan bagi penerima manfaat bantuan yakni memiliki sertifikat vaksin untuk dapat memperoleh hak nya,” ujar Budi Kurniawan kepada awak media disela kegiatan.
Ia menjelaskan, percepatan pembagian bahan pokok Kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Kemudian juga, mevalidasi data warga penerima manfaat yang belum termasuk Data terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) yang belum dapat bansos, dan mendorong e Warong mengikuti peraturan yang berlaku.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini ,kelancaran penyaluran dan pencapaian herd immunity bisa tercapai,” pungkasnya. (Rah/Red/BRP)