Komisi III DPRD Kapuas Minta Dinas Terkait Evaluasi Perijinan BTS

BARITORAYAPOST.COM (KUALA KAPUAS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kapuas melalui Komisi III meminta kepada Dinas terkait untuk mengevaluasi perijinan Base Transceiver Station (BTS) yang ada di Kabupaten Kapuas.

Hal itu disampaikan ketua Komisi III DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin kepada awak media. Hal itu menyusul adanya keluhan warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas atas keberadaan BTS Tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Bacaan Lainnya

Maka itu Ia berharap, apa yang dikeluhkan masyarakat dapat menjadi bahan dasar pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi terkait perijinannya.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, kami minta pihak terkait bisa melakukan evaluasi perijinan seluruh BTS di Kapuas” kata Rahmad Jainudin.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan keberadaan tower BTS memang diperlukan masyarakat umum, namun perlu juga kewajiban kepada daerah dan masyarakat, dan diminta pihak pengusaha mematuhi regulasi yang ada.

“Jika tidak mematuhi regulasi yang ada serta tidak memperhatikan masyarakat lingkungan sekitar tower BTS, maka harusnya dipertimbangkan keberadaan BTS tersebut,” tegas Rahmad Jainudin. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait