baritorayapost.com, KUALA KAPUAS – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Acara ini berlangsung di Ruang Kolaborasi KP2KP Kuala Kapuas, Jalan Tambun Bungai No. 117, pada Selasa (16/07).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 32 peserta yang terdiri atas perwakilan bendahara dan staf keuangan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas dan beberapa instansi vertikal. Narasumber dalam bimtek ini adalah Suworo, Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Kuala Kapuas, Hafiz Ramadhan, menjelaskan bahwa tujuan bimtek ini adalah untuk memberikan kemampuan teknis kepada para bendahara di Satuan Kerja (Satker) dalam menggunakan aplikasi e-Bupot untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Pada 21 dan 22 Mei yang lalu, kita sudah mengadakan sosialisasi pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata yang baru. Hari ini, kami memberikan bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot untuk membantu pembuatan, perhitungan, dan pelaporan SPT terkait kewajiban pemotongan PPh Pasal 21,” ujar Hafiz Ramadhan.
Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Aplikasi ini digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.
Bimtek dipandu oleh Suworo, yang mencakup pemaparan materi, praktik penggunaan aplikasi e-Bupot, serta sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan selama kegiatan berlangsung.
“Kami berharap para peserta dapat memahami penggunaan aplikasi ini dan memudahkan pelaksanaan tugas sehari-hari di bidang keuangan,” harap Hafiz Ramadhan. (BS)