BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Dalam kasus gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Kapuas oleh Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atasnama Hj. Hamidah, Kuasa Hukum Penggugat Mahfud Ramadhani, SH, MH, menyebut ada dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkannya kepada awak media usai sidang lanjutan pada (8/3) dengan agenda mediasi persidangan lanjutan gugatan dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Klk tersebut di Pengadilan Negeri Kapuas, dengan pihak Tergugat adalah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Kuala Kapuas.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut ada beberapa hal ini sangat membingungkan dan patut diduga adanya tindakan manipulatif atas perjanjian yang dilakukan Tergugat dengan membuat persitiwa seolah ada Perjanjian Kredit Modal Kerja Baru atasnama Penggugat.
Dalam sidang lanjutan, pihaknya telah mengungkapkan beberapa kronologis yang menyebabkan penggugat yang merasa dirugikan hingga Milyaran Rupiah.
“Penggugat yakni Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atas nama Hj. Hamidah, tidak pernah sama sekali menerima uang pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit,” ujar Mahfud Ramadhani, SH, MH, kepada awak media.
Ia menambahkan, Pihak Tergugat meminta Penggugat untuk membuat permohonan secara tertulis karena pihak yang menghadiri sidang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan dibatalkan Perjanjian.
Sementara itu, terkait hal tersebut saat di konfirmasi melalui pesan singkat ponselnya pada Rabu (9/3) sore, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Kapuas, Rahmadia, saat dikonfirmasi tidak memberikan komentar. “No comment,” singkatnya. (Rah/Red/BRP)