Lanjutan Sidang Gugatan Debitur Bank Mandiri Kapuas, Debitur Merasa Tak Pernah Terima Uang Pinjaman

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Dalam sidang lanjutan pada (24/2) dengan agenda mediasi, terungkap jika pihak penggugat yakni Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atas nama Hj. Hamidah, tidak pernah sama sekali menerima uang pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit.

Kuasa Hukum Debitur, Mahfud Ramadhani, SH, MH, menjelaskan, hal itu telah disampaikan saat agenda mediasi pada persidangan lanjutan gugatan dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Klk tersebut di Pengadilan Negeri Kapuas, dengan pihak Tergugat adalah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Kuala Kapuas.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang lanjutan, mediasi para pihak menyampaikan keinginan masing dimana penggugat yang merasa dirugikan hingga Milyaran Rupiah, meminta secara lisan pinjaman tersebut dihapuskan.

“Sama halnya seperti pokok gugatan perkara, penggugat meminta Perjanjian Kredit dibatalkan karena adanya perbuatan melawan Hukum,” ujar Mahfud Ramadhani, SH, MH, saat diwawancarai awak media usai Persidangan.

Ia juga mengungkapkan, Pihak Tergugat meminta Penggugat untuk membuat permohonan secara tertulis karena pihak yang menghadiri sidang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan dibatalkan Perjanjian.

Sementara itu, terkait hal tersebut saat di konfirmasi melalui pesan singkat ponselnya pada Jumat (25/2) sore, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Kapuas, Rahmadia, saat dikonfirmasi tidak memberikan komentar. “No comment,” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atas nama Hj. Hamidah melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Kapuas. Kuasa Hukum mengungkapkan, berdasarkan duduk perkara, bermula saat anak kandung Penggugat yang bernama Rahmad Sugian sebelumnya mengadakan perjanjian kredit dengan pihak Tergugat dengan pinjaman kredit sebesar Rp. 1.500.000.000,(Satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Mei 2013 sampai dengan Mei 2014, yang ditujukan untuk tambahan modal kerja perdagangan.

Dalam perjalanan perjanjian kredit, Anak Penggugat tersebut meninggal dunia karena kecelakaan. Lalu Suami Penggugat yang bernama Sugiannor dan Penggugat pada tahun 2014 diundang pihak Tergugat untuk datang menghadap pihak Tergugat dan menyampaikan secara lisan kepada Penggugat dan suami Penggugat saat itu bahwa pinjaman atau hutang almarhum anak Penggugat akan dialihkan kepada Penggugat.

Karena ketidakmengertian Penggugat dengan alasan yang mengada-ngada saat itu Penggugat menurut saja untuk menandatangani yang disodorkan tanpa membacanya. Seharusnya ada dana yang masuk ke rekening atas nama Penggugat sesuai dengan besaran pinjaman, namun faktanya tidak pernah ada uang masuk sebesar Satu milyar lima ratus juta rupiah itu ke rekening Penggugat dari Tergugat terkait dengan adanya perjanjian tersebut. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait