Kuala Kapuas, baritorayapost – Dalam rangka mengoptimalkan kinerja antar lembaga, Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum Of Anderstanding (Mou) dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Kapuas.
Penandatangan MoU dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Rabu (16/3/2022), dimana dari pihak Kejaksaan Negeri Kapuas langsung di tandatangani oleh Kejari Kapuas, Arif Raharjo SH.MH. Sementara dari pihak Disperindag UMK ditandatangani oleh Kepala Disperindag UMKM, Apendi, S.Km. MM.
Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan TUN Kejari Kapuas Yudhi Subiyanto, SH.MH dan Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Eka Yana Pratiwi, SH dan staf Disperindagkop UMKM Kabupaten Kapuas.
Kejari Kapuas, Arif Raharjo SH.MH menyampaikan bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja antar lembaga, Kejaksaan Negeri Kapuas besama Disperindagkop UMKM melakukan penandatangan kerjasama MoU. Kejari berharap dengan dilaksanakan MoU ini dapat membantu Instansi pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Disperindagkop UMK dalam menjalankan tugas-tugaskedinasannya.
” Dengan dilaksanakan MoU ini, kita harapkan dapat membantu pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas kedinasan, khususnya di Kantor Disperindagkop UMKM Kabupaten Kapuas, ” kata Kejari Kapuas Arif Raharjo SH.MH.(BRP).