Pemkab Kapus Komitmen Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

baritorayapost.com, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy menghadiri kegiatan Launching program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kapuas bertempat di Ruang Hasupa 2 Fovere Hotel Kuala Kapuas, Selasa (19/3).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Unsur Forkopimda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Andi Anjayani, para Camat dan Tamu undangan yang hadir.

Bacaan Lainnya

Sekda Kapuas dalam sambutan mengatakan bahwa program perlindungan dan jaminan sosial merupakan bagian penting dalam rangka melindungi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan pekerja rentan dalam meningkatkan kemandirian dan mengatasi resiko sosial ekonomi.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan karena disadari arti perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan yang memang masih membutuhkan perhatian Pemerintah,”. Ucap Spetedy.

Lebih lanjut ia menjelaskan beberpa upaya perlindungan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diantaranya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kontrak di lingkup Pemkab Kapuas, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa sekabupaten Kapuas, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di proyek-proyek Pemerintah Daerah, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT yang menerima insentif dari Pemerintah Daerah serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan dari APBDES.

Menyadarinya arti pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan ini,Septedy meminta kepada OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan verifikasi masyarakat miskin di wilayah Kelurahan yang menjadi pekerja sektor Informal bukan penerima upah yang akan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, memastikan bahwa masyrakat miskin/tidak mampu yang menjadi pekerja rentan tersebut telah terdaftar pada DTKS, mengoptimalkan Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk buruh harian lepas/pekerja harian di pekerbunan besar swasta, perusahaan swasta dan unit-unit usaha swasta untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang preminya dibayar oleh pemberi kerja/pemberi upah. (BRP)

Pos terkait