Polres Kapuas, baritorayapost – Satbinmas Polres Kapuas – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kapuas menerima kunjungan Satbinmas Polrea Kapuas dalam rangka Pemeriksaan senjata api dan peralatan pengamanan lainnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Julianoor, S.H. menyampaikan bahwa Seluruh Senjata Api yang ada di Rutan seluruhnya dalam keadaan baik termasuk semua peralatan pengamanan penunjang, “Senjata yang sudah tidak berfungsi di simpan dalam lemari khusus dan para petugas regu pengamanan dibekali dengan Senjata Api untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan serta kerusuhan,” ujarnya.
“Merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Bab V terkait keamanan dan ketertiban pasal 8, senpi dan amunisi harus mendapatkan perhatian dan perawatan ekstra sebagai salah satu sarana dalam menghadapi gangguan keamanan yang sewaktu- waktu dapat terjadi, Pemeriksaan dan perawatan senpi perlu dilaksanakan secara berkala demi mendukung kelancaran tugas kami di lapangan,” tambah Julianoor.
Kasat Binmas Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng AKP Jimin, melalui Ps. Kanit Binkamsa Aipda Rodiansyah mengatakan bahwa dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan bersama dengan pihak Rutan Kelas IIB Kapuas ada pada Peraturan Kepolisan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus, salah satunya adalah fungsi pengawasan kepemilikan senjata api dan peralatan pengamanan lainnya yang dimiliki oleh Kepolisian Khusus. (HEN).