Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 171 Kades Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

KUKUHKAN - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, S.T., saat mengukuhkan 171 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kapuas pada kegiatan Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Kapuas, di Aula Rujab Bupati Kapuas Rabu (19/6/2024).

baritorayapost.com, KUALA KAPUAS – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, S.T., mengukuhkan 171 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas, Rabu (19/6/2024)

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun ini dihadiri unsur forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, para Kepala OPD lingkup Pemda Kapuas, camat, para Kades yang dikukuhkan beserta ibu Ketua TP-PKK Desa, serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Kades atas pengukuhan ini, seraya berharap selalu meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,

“Hari ini kita telah melakukan pengukuhan terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan ini berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan”, ucap Erlin Hardi.

Lebih lanjut, Erlin Hardi mengatakan, dengan adanya tambahan masa jabatan ini merupakan juga suatu hal tambahan waktu lebih bagi Kades untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,

“Dengan adanya masa tambahan jabatan ini, tentunya menjadi tambahan dalam hal bagaimana Kades untuk lebih bisa fokus membangun desa, sehingga nanti apa yang menjadi visi misi Kades ini dalam rangkaian waktu 8 tahun ini bisa betul-betul terwujud sehingga nanti masyarakat kita bisa menikmati dan merasakan hasil dari program-program pembangunan yang tentunya dilaksanakan oleh kepala desanya masing-masing”, kata Erlin Hardi. (BRP)

Pos terkait