Tekan Penyebaran Covid-19 Polsek Kapuas Timur Konsisten Lakukan Giat Ops Yustisi.

Polres Kapuas – Kepolisian Sektor Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas. Selasa (23/11/2021) Pagi.

Penggelaran operasi Yustisi oleh Petugas gabungan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan protokol Kesehatan dan Peraturan Gubernur Kalteng No.43 Tahun 2020 dan Perbub Kapuas No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penindakan terhadap masyarakat kecamatan Kapuas Murung yang terjaring oleh petugas karena tidak memakai masker saat berada di tempat umum.

Sasaran operasi adalah masyrakat yang beraktifitas di Desa Anjir Serapat Kec. Kapuas Timur, Kab. Kapuas, Prop. Kalteng.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H.M.M , menjelaskan bahwa penggelaran operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai dan pencegahan virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

“Untuk pagi ini Polsek Kapuas Timur bersama menggelar giat yustisi untuk menertibkan masyrakat yang masih tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolsek.

tidak memakai masker di tempat umum oleh petugas dilakukan sidang ditempat dengan sanksi sosial berupa denda yang telah diatur sesuai dengan peraturan daerah atau aturan yang telah ada. (KJ38)

Pos terkait