Baritorayapost.com, Kuala Kapuas – Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, memberikan arahan dan bimbingannya kepada para Kepala Desa (Kades) definitif saat kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) dari pejabat kepala desa (Pj Kades).
Bertempat di kantor Kecamatan Kapuas Barat, Rabu 7 September 2022, para unsur Muspika Kecamatan Kapuas Barat yang terdiri dari Camat Kapuas Barat, Kapolsek Kapuas Barat dan Danramil 1011-07 Kapuas Barat, menyampaikan hal senada yakni terkait mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa, harus mengacu pada regulasi atau aturan hukum dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Camat Kapuas Barat Edy Sucipto, SE, dalam sambutannya mengingatkan kepada para Kades definitif, agar selalu berkoordinasi dan memperhatikan peraturan seperti Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Jika ada yang belum dipahami atau belum dimengerti oleh para Kades terkait Pemerintahan dan regulasi, segera koordinasikan kepada pihak Kecamatan maupun unsur Muspika agar tugas-tugas dalam melayani masyarakat dapat berjalan lancar dan masyarakat terlayani dengan baik” ujar Edy Sucipto.
Selain menyampaikan ucapan selamatnya kepada para Kades definitif yang terpilih pada Pilkades serentak 2022, ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Pj Kades yang telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat.
“Terima kasih kepada para Pj Kades yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Dan selamat bertugas kepada para Kades definitif, kami berharap agar Kades bisa maksimal dalam melayani masyarakat. Berhati-hati dalam penggunaan anggaran, berpegang pada regulasi atau aturan yang berlaku,” pesan Camat Kapuas Barat.
Pada kegiatan itu, sebanyak 6 kepala desa definitif yang mengikuti kegiatan sertijab diantaranya kepala Desa Saka Mangkahai, kepala Desa Sei Dusun, kepala Desa Pantai, kepala Desa Maju Bersama, kepala Desa Anjir Kalampan, dan kepala Desa Saka Tamiang. (Rahmad/BRP)