Upaya Kerjasama Dan Edukasi Ke Pemilik Gedung Sarang Burung Walet, Kecamatan Selat Gelar Mediasi

Foto : Rah Ket Foto : Rapat mediasi Pemerintah Kecamatan Selat bersama para pemilik gedung sarang burung walet

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Sebagai bentuk upaya kerjasama dan Edukasi kepada para pemilik gedung sarang burung walet di Wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kecamatan melaksanakan kegiatan rapat Mediasi.

Bertempat di aula kantor Kecamatan setempat, Kamis tanggal 9 September 2021 Camat Selat Yaya Setiabudi menjelaskan pihaknya menyampaikan dasar hukum dan regulasi tentang sektor pajak dan retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB) gedung sarang burung Walet, agar diketahui oleh seluruh pemilik gedung.

Bacaan Lainnya

“Agar kedepan para Pemilik gedung sarang burung walet dapat mengetahui hal-hal yang menjadi kewajiban dan yang perlu dipatuhi, sekaligus sebagai bentuk pembinaan dan juga transparansi Pemerintah sesuai Instruksi Bupati Kapuas melalui pelimpahan kewenangan Bupati Kapuas kepada Camat se Kabupaten Kapuas,” ujar Yaya Setiabudi kepada media ini.

Ia mengatakan, perlu dilakukan rapat mediasi sebagai tindak lanjut dari rapat sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, agar semua pihak dapat mengetahui dan bisa bersama-sama berkontribusi dalam bentuk sumbangsih terhadap PAD dari sektor retribusi IMB dan sektor pajak sarang burung Walet.

“Kami berterima kasih atas partisipasi dari masyarakat yaitu pemilik gedung sarang burung walet yang antusias dan mengikuti rapat mediasi. Ada pertanyaan dan masukan yang disampaikan sebagai bentuk hal positif dan sinergitas dari sebuah hubungan yang dijalin,” ujar Camat Selat.

Ia menambahkan, pada rapat tersebut mendapat sambutan yang baik dari pihak pemilik gedung walet. Gagasan terkait regulasi dan mekanisme pengurusan ijin yang dianggap membantu pihak

karena selama ini dianggap cukup menyulitkan masyarakat sebagai pemilik gedung walet, padahal mereka siap berkontribusi.

“Diharapkan agar ada kemudahan yang diberikan dengan ada regulasi yang dibuat Pemerintah Daerah, agar kedepan bisa bersinergi sebagai wajib pajak yang taat dan patuh kepada aturan,” ujar Sapto, salah satu pemilik gedung sarang burung walet di wilayah Kelurahan Selat Hilir. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait