baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Terus bergulirnya kasus hukum dugaan tindak pidana penggelapan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng , yang diduga merugikan DAD Kalteng sebanyak 2,8 miliar rupiah, mendapat perhatian serius seorang anggota dewan pertimbangan DAD Kalteng , Doktor Christianus uda, M.Div, seorang tokoh Dayak yang terkenal vokal, dan kritis.
Kepada Wartawan, Selasa siang ( 18 juli 2023 ) Doktor Christianus uda, yang sepak terjangnya banyak membantu kemajuan orang Dayak, menegaskan, Organisasi DAD Kalteng lahir untuk memajukan Orang Dayak, bukan tempat untuk oknum anggota DAD mencari rezeki yang tidak halal, apalagi digunakan untuk menjual nama organisasi demi kepentingan pribadi.
“ Saya meminta Polisi yang menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, menyikapi laporan tersebut dengan baik , sehingga kepercayaan orang Dayak kepada Polisi terus terjaga, bahwa Polisi adalah alat Negara yang berfungsi menegakkan hukum dengan adil “ kata Christianus uda
Doktor Christianus uda menambahkan, sesuai ketetapan DAD Kalteng tentang tata organisasi, Dewan Pertimbangan mempunyai tugas untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Ketua DAD Kalteng dalam menjalankan organisasi, sehingga ia mengimbau ketua DAD Kalteng , ikut aktif mendukung penegakkan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, sehingga nama baik DAD Kalteng di tengah Masyarakat Dayak tetap terjaga.
Menutup pernyataannya, Doktor Christianus uda, mengatakan, selaku Organisasi Besar, DAD Kalteng tetap membuka kesempatan bagi oknum terduga untuk berkenan mengakui kekeliruannya dan meminta maaf, serta bersedia mengembalikan dana senilai 2,8 miliar rupiah tersebut ke rekening DAD kalteng dan bisa digunakan untuk kemajuan Orang Dayak.
“ apabila oknum yang bersangkutan membuka diri untuk mengakui kekeliruannya dan mengembalikan dana senilai 2,8 miliar rupiah ke rekening DAD Kalteng, maka menurut saya tindakan hukum positif bisa dicabut “ tutup Christianus uda.
Diberitakan sebelumnya , terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal dari kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam kerja sama tersebut, PT BMB bersedia membantu DAD Kalteng sebesar 50 juta rupiah per bulan , yang digunakan untuk Operasional DAD Kalteng secara organisasi.
Namun ironisnya , dana yang dikirim PT BMB , dengan jumlah keseluruhan mencapai 2,8 miliar rupiah , ternyata tidak dikirim ke rekening DAD Kalteng secara organisasi , tetapi justru dikirim ke rekening L , salah satu Oknum Pengurus DAD Kalteng.
Sementara itu Sadagori Binti, yang biasa disapa Ririen Binti , mengatakan pelaporan yang dilakukan , karena pihak terkait tidak merespon langkah organisasi untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
“ Langkah hukum yang dilakukan adalah untuk mengembalikan hak orang Dayak , karena dana senilai 2,8 miliar rupiah tersebut seharusnya masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi kerja sama , dan apabila dana tersebut dikelola dengan baik dan benar , maka akan sangat berguna untuk kemajuan orang Dayak, salah satunya untuk membantu bea siswa bagi pelajar, maupun Mahasiswa orang Dayak yang berpretasi namun tidak ada biaya untuk pendidikan mereka” kata Ririen Binti. (Ink/BRP).