baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni wakili Sekretaris Daerah (Sekda) buka kegiatan Uji Publik Terhadap Draft Naskah Akademik Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tententu dan batuan, acara digelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada, Jumat (27/10/2023).
Turut hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng Vent Christway, ST dan Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng lainnya, Kepala Bagian Perekonomian se-Kalteng, Akademisi, serta Ketua Himpunan Ahli Pertambangan Indonesia.
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Sri Widanarni selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng mengatakan saat membacakan sambutan tertulis Sekda. Bahwa keberadaan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak dapat terlepas dari suatu rangkaian tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan. “Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi beralih ke Pemerintah Pusat termasuk di dalamnya kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan. Terkait ketentuan yang mengatur regulasi baru tersebut, maka Peraturan Daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan,” kata Sri Widanarni.
Sri Widanarni menjelaskan bahwa kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Saya berharap agar peserta Uji Publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas ESDM Porv Kalteng, Vent Christway, ST dalam dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan itu merupakan upaya pemprov Kalteng untuk memperbaharui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. “Peraturan Daerah ini sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan baru, serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 22 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” tandasnya. (LSY).