Dishut Kalteng Susun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH DR Tahun 2025

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya.

Sri Widanarni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri , membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, Palangka Raya, Selasa (6/8/2024).

Bacaan Lainnya

Sebagai peserta pada kegiatan ini adalah dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota DBH DR, Kepala Perangkat Daerah Pengguna DBH DR dari kegiatan strategis lainnya pada Pemerintah Prov. Kalteng, dan UPT KPHP/L se-Kalteng

Asisten Ekbang Sri Widanarni dalam membacakan sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng mengatakan, sebagai konsekuensi pelaksanaan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan urusan kehutanan dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, maka sejak tahun 2017 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) disalurkan kepada Provinsi penghasil.

Menurutnya, untuk pengaturan penggunaan DBH DR telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir adalah PMK No.216/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. “Melalui PMK ini sudah diatur bagaimana penggunaan DBH DR definitif yang ada pada Provinsi dan sisa DBH DR yang ada di kabupaten/ kota”, kata Asisten Ekbang Sri Widanarni.

“Selanjutnya, penyusunan RKP DBH DR yang diamanatkan di dalam PMK 216 Tahun 2021, maka Pemprov. Kalteng melalui Dinas Kehutanan melaksanakannya dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk OPD pengguna kegiatan strategis lainnya dan kabupaten/ kota yang masih memiliki SILPA DBH DR”, tambahnya.

Melewati Penyusunan RKP DBH DR Tahun 2025 yang melibatkan 3 (tiga) kementerian terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, diharapkan akan mampu menghasilkan rancangan kegiatan dan penganggaran yang benar.

Kemudian Asisten Ekbang menegaskan, untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, karena sesuai PMK Nomor 216 Tahun 2021 tersebut, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).

“Selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya, antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya, ” jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Agustan Saining melaporkan, Rakor tersebut bertujuan untuk melakukan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 6 s.d 8 Agustus 2024, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian LHK RI, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kementerian Keuangan RI (hadir secara online).

Diterangkan juga bahwa transfer dana DBH DR dari Pusat setiap tahunnya rata-rata sebesar 200 miliar, yang digunakan untuk pembangunan Kalimantan Tengah, dengan mengikuti Peratutan Menteri Keuangan. “Untuk tahun 2024 DBH DR yang digunakan lebih kurang 500 miliar”, bebernya. (BRP).

Pos terkait