DPMPTSP Provinsi Kalteng Menggelar Forum PTSP Se- Kalteng, Ini Tujuannya

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengadakan kegiatan Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Kalimantan Tengah dan rapat koordinasi, asistensi, penerapan PTSP di Daerah se-Kalteng tahun 2024. Acara bertempat di Swiss -BelHotel Danum Kota Palangka Raya pada, Selasa (11/6/2024).

Dalam laporan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Esther M.L Tobing menyampaikan bahwa maksud diadakannya Forum PTSP ini adalah untuk menjadi wadah komunikasi dan diskusi terkait berbagai permasalahan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, khususnya dalam pelayanan perizinan berusaha dan non-perizinandi Kalimantan Tengah, terangnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Esther mengatakan “Karena dalam kegiatan ini melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama”. Dia menerangkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu penyelesaian permasalahan yang ada sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang telah atau akan berinvestasi, kata Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Esther M.L Tobing. 

Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergitas antara perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.selain itu Esther menjelaskan bahwa maksud diadakannya rapat koordinasi asistensi penerapan PTSP se-Kalteng adalah untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik khususnya dalam pembinaan dan penyelenggaraan perizinan serta non perizinan Kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. 

Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs.H. Nuryakin, M.Si dalam sambutanya yang diwakili oleh Kepala Dinas PTSP Propinsi Sutoyo, S.STP.,M.A.P menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, ucapnya.

Sutoyo menjelaskan, ” Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing Daerah.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha,sesuai ketentuan perundang-undangan dan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan wajib menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat”.

“Melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat tersebut, pelaku usaha harus melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha itu sendiri antara lain meliputi:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  2. Persetujuan Lingkungan; dan,
  3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Sementara itu, lanjut Sutoyo, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari: (1) Nomor Induk Berusaha (NIB); (2) Sertifikat Standar; dan (3) Izin Untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, saat ini telah melakukan, yaitu:

  1. Perubahan/pembaruan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru;
  2. Perubahan/Pembaruan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru;
  3. Penerbitan Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha berbasis elektronik menggunakan sistem dari Pemerintah Pusat yaitu Online Single Submission (OSS).

Masih dikatakan Sutoyo, Penerbitan Non Perizinan Berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS, juga menggunakan aplikasi dari Pemerintah Pusat seperti SiCantik Cloud atau aplikasi mandiri, sehingga keseluruhan proses perizinan dan nonperizinan dapat diselenggarakan berbasis elektronik. Dengan semua upaya tersebut, kita harapkan mutu pelayanan publik dan daya saing daerah kita dapat terus meningkat dan mendatangkan banyak investasi, yang mampu mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengedepankan kemudahan dalam berusaha. Semakin rendah risiko bidang usaha, semakin mudah pula dalam menjalankan usaha, mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun pelaksanaan kegiatan usaha memperkuat pengawasan pengendalian baik dari Pemerintah Pusat sampai ke Daerah.

Sutoyo juga menjelaskan “Pada hari ini kita mengadakan kegiatan Forum PTSP Kalimantan Tengah dan besok dilanjutkan Rapat Koordinasi

Asistensi PTSP, dengan menghadirkan Narasumber dari Direktorat Sistem Perizinan Berusaha dan Direktorat Wilayah II Direktorat Pembinaan Kementerian Investasi/BKPM dan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang akan memberikan materi terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha di Daerah.”  tandasnya. (lusy). 

Pos terkait