Harapan Kuasa Hukum Terkabul, Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Dinyatakan Bebas

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Akhirnya harapan kuasa hukum terkabul, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terkait perkara korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Putusan kasasi Nomor 2127 K/Pid.Sus/2023 tersebut menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan. Putusan kasasi dibacakan oleh Hakim Ketua Desnayeti serta Hakim Anggota 1 H. Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana yang disaksikan seluruh peserta sidang.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi awak media, Arimadia, SH Selaku Penasihat Hukum Nurodin membenarkan putusan kasasi telah keluar dan menolak permohonan pemohon kasasi.

“Ya benar ditolak, jadi kembali pada putusan sebelumnya,” ucap Arimadia didampingi Endas Trisnawati, saat diwawancarai awak media, Sabtu (22/07/2023).

Lebih lanjut dikatakan Endas, bahwa putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan. Sejak awal persidangan, tim pengacara Nurodin telah berjuang untuk membuktikan bahwa keadilan harus diperjuangkan.

“Kami telah berupaya menyajikan bukti dan argumen yang kuat untuk mendukung pembelaan Nurodin dan akhirnya, usaha dan kerja keras kami membuahkan hasil,” ungkap Endas.

Pos terkait