Harapan Kuasa Hukum Terkabul, Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Dinyatakan Bebas

Pada perkara tersebut, Nurodin telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim, dengan hakim anggota Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu. Pada 30 Agustus 2022, majelis hakim menyatakan Nurodin tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan jaksa beberapa waktu lalu.

Dan setelah mengetahui putusan bebas tersebut, menjadi kebahagian yang disambut dengan sukacita oleh Nurodin dan tim penasehat hukumnya yakni Arimadia selaku Penasehat Hukum Nurodin, menyatakan kepuasannya atas putusan hakim yang dianggapnya adil bagi kliennya. Nurodin sendiri mengucapkan syukur atas kebenaran yang telah terbukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Walaupun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nurodin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti senilai Rp29.248.691 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui bahwa perbuatan Nurodin, yang didakwa bersama-sama dengan HP, dituduh telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 387 juta lebih. (BRP)

Pos terkait