Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang menyampaikan bahwa Komisi VIII telah bermitra dengan Pemerintah di Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Penanggulangan Bencana. “Komisi VIII berhasil membuat undang-undang pesantren yang bertujuan untuk memberikan payung hukum yang pasti untuk pesantren, karena pesantren merupakan pendidikan non formal,” ucapnya.
Marwan menambahkan, undang-undang pesantren ini berisikan tentang lulusan pesantren yang setara dengan pendidikan lainnya dalam hal melanjutkan sekolah dan mencari pekerjaan. “Hal itu memudahkan para lulusan pesantren agar tidak dibeda-bedakan dengan lulusan sekolah umum lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalteng H. Noor Fahmi menyampaikan dalam laporannya bahwa pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Kalteng bertujuan untuk mengkoordinir pemberangkatan jamaah haji Provinsi Kalteng menjadi satu titik pemberangkatan yaitu ke Embarkasi Banjarmasin. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang tidak langsung ke Embarkasi Banjarmasin, PPIH menyiapkan Asrama Haji transit Palangka Raya.