Selain itu ia menyebut, kegiatan ini juga diharapkan sebagai upaya menciptakan tertib administrasi dan koordinasi dalam pengelolaan data Ormas, baik Pendaftaran dan Pelaporan Aktivitas Organisasi Kemasyarakatan di daerah, yang merupakan pintu gerbang bagi legalitas dan pengakuan Pemerintah terhadap keberadaan Ormas.
“Pada akhirnya menjamin eksistensi Ormas tersebut sebagaimana amanat kebebasan berserikat dan berkumpul dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945” sebut Katma.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas, Kesbangpol Nova Vera Lina dalam laporannya menjelaskan tujuan pelaksanan FGD ini, dalam rangka menjaga stabilitas sosial, politik, hukum, keamanan dan ketertiban umum, untuk menyukseskan Pilkada Tahun 2024.
Selanjutnya ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan rekapitulasi data Ormas se Kalimantan Tengah sampai dengan Desember 2023, berjumlah 1.054 Ormas. Dengan memperhatikan pertumbuhan jumlah Ormas yang sangat besar tersebut, serta semakin tingginya intensitas kegiatan Ormas di ruang publik, maka untuk menyikapi hal tersebut diperlukan sinegisitas dan koordinasi terpadu dalam pembinaan dan pengawasan Ormas di daerah, khususnya menjelang Pilkada serentak tahun 2024. (Lusy BRP).