baritorayapost, Palangka Raya – Bapak Hartany Soekarno menghibahkan seekor buaya betina yang telah dipelihara sejak bayi hingga berumur dua puluh tahun lebih akhirnya dihibahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah,Senin siang 30 September 2024.
Buaya yang diselamatkan dan dipelihara oleh Bapak Hartany Soekarno seorang Jurnalis, pada tahun 2002. Pada saat ditemukan panjangnya masih sekitar 25 cm dan buaya ini jenis Sapit/Sepit (Senyulong) diselamatkan saat berada disamping Induknya yang telah mati oleh jebakan Ikan di daerah Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
Bapak Hartany Soekarno menerangkan bahwa keputusan untuk menyerahkan Si Kubu kepada BKSDA diambil untuk kepentingan yang lebih luas, agar buaya tersebut dapat dirawat dengan baik dan sekaligus menjadi media edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa liar.
Beliau juga mengatakan buaya Jenis Ini Hidup di air rawa dan di daratan untuk berjemur. Buaya yang diberi nama Kubu ini,makanan paling disukainya adalah Ikan Hidup.
Sementara Agustan Sining Kepala Dinas Kehutanan menyampaikan “Kami berterima kasih kepada Bang Hartani yang telah menghibahkan Si Kubu. Buaya ini nantinya akan menjadi bagian dari upaya edukasi bagi masyarakat, mengingat bahwa hewan ini merupakan satwa yang dilindungi,”
Agustan menambahkan ,pihaknya sangat mengapresiasi adanya hibah secara suka rela seekor buaya ini, utk ditempatkan dalam Lingkungan Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Palangkaraya Raya, Yang bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.
Dengan hibah buaya yang diberi nama Kubu, oleh pemiliknya, menambah koleksi binatang dilingkungan Hutan Kota Nyaru Menteng di Kilo meter 27 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya. Saat ini di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Palangka Raya yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Propinsi yaitu ada binatang Rusa, Kura-kura, Ikan, dan Buaya.
Selanjutnya ditempat yang sama Junaedy Slamet Wibowo, S. Hut. Msi Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Palangka Raya menghimbau agar bagi warga atau masyarakat yang menemukan atau memelihara satwa liar atau agar dapat menyerahkan ke pihak BKSDA.“Siapa saja warga atau masyarakat yang memiliki atau memelihara satwa liar agar dapat menyerahkan ke BKSDA untuk dikembangkan-biakan agar tidak punah keberadaannya .(lusy)