Sekda Prov Kalteng Buka Rakor TORA Tahun 2024

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Nuryakin, M.Si membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Prov. Kalteng, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (20/3/2024).

Saat membawakan sambutannya Sekda H. Nuryakin mengatakan bahwa, kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Bacaan Lainnya

Buka Rakor Redistribusi TORA Tahun 2024, Sekda H. Nuryakin Harapkan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kalteng Berjalan Dengan Baik.

Sekda Kalteng H. Nuryakin saat menyampaikan sambutan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Prov. Kalteng, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (20/3/2024).

Saat membawakan sambutannya Sekda H. Nuryakin mengatakan bahwa, kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Dikatakannya, dengan berlakunya Perpres 62 Tahun 2023 tentang Pecepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menyebut bahwa Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui berbagai strategi seperti Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria, Kelembagaan Reforma Agraria, Partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam.

”Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian lain yang menangani urusan Bidang Pertanahan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah menyepakati hasil target capaian yaitu target capaian Penataan Aset Reforma Agraria dan target capaian Penataan Akses” kata Sekda.

Selanjutnya ia menerangkan, bahwa target nasional capaian Penataan Aset Reforma Agraria untuk jumlah Bidang Tanah yang diredistribusi adalah 286.339 bidang. Capaian Target di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 3.625 bidang, untuk target capaian tahun 2024 dan tahun 2025 masing-masing sebesar 1.000 bidang.

”Sedangkan Target nasional capaian Penataan Akses Reforma Agraria, jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang disepakati adalah 148.800 KK (kepala keluarga), dimana untuk tahun 2024 berjumlah 3.000 KK dan tahun 2025 sebesar 3.000 KK” tegasnya.

Setelah itu usulan Kementerian ATR/BPN terhadap Target Penataan Akses 3600 KK dan kelompok masyarakat 3100 kelompok. Untuk rencana target tahun 2025 sebesar 3.600 KK.

”Dengan ditetapkannya Target Capaian tersebut menjadi tantangan sekaligus perhatian bagi Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor ATR/BPN dan Pemerintah Daerah melalui Dinas/Badan yang menangani urusan Pertanahan agar pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik” imbuhnya.

”Melalui rakor ini diharapkan adanya rumusan bersama, antara Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanahan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi beserta Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan Pelaksanaan” pungkasnya.

Sementara itu Plh. Kepala Dinas Perkimtan Prov. Kalteng Andi Arsyad dalam laporannya menjelaskan, tujuan yang ingin dicapai dari rakor ini adalah memberikan pemahaman bersama tentang peran serta perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam mendukung suksesnya pelaksaan Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.

”Selain itu, menggali informasi, potensi Redistribusi Tanah serta mencari solusi atas kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan Redistribusi Tanah, lalu membuat kesepakatan bersama yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan, tandasnya (lusy) 

Pos terkait