Menurutnya, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat saat ini tidak hanya terfokus kepada pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk fisik kebun, akan tetapi juga dapat tidak berbentuk kebun namun dapat memberikan hasil dan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar kebun.
“Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bisa melalui pola kredit, pola bagi hasil, serta bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan atau bentuk kemitraan lainnya” ucapnya.
Kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (PT. HMBP) diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan PT. HMBP, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan investasi dapat terus berlanjut dengan lancar.

Hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. HMBP seluas ± 443 Hektar yang merupakan lokasi APL (Areal Penggunaan Lain) disisihkan sebesar Rp.650.000,-/Hektar, sehingga total dengan jumlah Rp.287.950.000,- dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.
Selain pembagian SHU pada bulan berjalan, Pemprov. Kalteng, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur didukung oleh Pj. Bupati Seruyan mengusulkan tambahan 3 bulan sebelum penandatangan hari ini agar diberikan SHU, namun tetap mempertimbangkan kesanggupan perusahaan, dan tambahan 2 bulan SHU bulan Oktober dan November 2023 juga dapat diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal, yang dananya disalurkan juga melalui Koperasi.
“Hal baik ini dapat menjadi role model untuk dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya” kata Edy.