Masih dikatakan Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M menyebutkan, bahwa tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 Hektar yang dalam kawasan hutan produksi, saat ini masih pada proses pengusulan ijin pada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit setelah clean and clear juga dapat diberikan plasma sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Ha lebih, wajib membangun Plasma sebesar 20% dari Inti.
Peran korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit selain melakukan investasi, juga diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui Dana CSR khususnya untuk masyarakat disekitar kebun.
“Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara persuasif dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku” imbuhnya.

Selanjutnya, Edy juga menambahkan bahwa Kalimantan Tengah yang memiliki nilai budaya dan falsafah Huma Betang, hal ini kiranya dapat dikedepankan untuk musyawarah mencapai mufakat, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan mencari jalan keluar terbaik.
“Menjadi harapan kita bersama, dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT. HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi. Sehingga korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat sekitar kebun, serta terbina rasa kekeluargaan dan kerjasama yang baik” tandasnya. (Lsy).