Pertama, mendorong percepatan implementasi reformasi birokrasi tematik di semua unit dan/atau Perangkat Daerah melalui komitmen untuk melakukan perubahan dan menyesuaikan RB tematik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kedua, memperbaiki perencanaan program dan kegiatan terkait reformasi birokrasi melalui penyusunan peta jalan (roadmap) reformasi birokrasi tematik yang selanjutnya diakomodasi dalam dokumen perencanaan dan keuangan pemerintah daerah (RPJMD, Renstra, RKPD, Renja, dan APBD).
Ketiga, memastikan tersedianya sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, dalam mempercepat penerapan keterpaduan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
Keempat, memastikan pelaksanaan praktik baik reformasi birokrasi di semua unit dan/atau Perangkat Daerah berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan, serta mendorong keterlibatan aktif pimpinan unit kerja dan/atau Perangkat Daerah dan,
Kelima, melaporkan perkembangan capaian, kendala dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dan percepatan transformasi digital secara berkala kepada Gubernur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.(Lus/BRP).