baritorayapost.com, PULANG PISAU – Sebanyak 23 kendaraan bermotor (Ranmor) R2, R4, R6 dan R10 terjaring razia Gabungan pemeriksaan dan penertiban pajak kendaraan bermotor oleh Satlantas Polres Pulang Pisau dan Dinas UPTPPD di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya depan Komplek Perkantoran Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (29/4/2025).
Razia dipimpin langsung Kasatlantas Polres Pulang Pisau IPTU Divani Mareta Astuti bersama anggota Satlantas Polres Pulang, Kepala Dinas Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Pulang Pisau, Santi Kristiani.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau IPTU Divani Mareta Astuti mengatakan razia gabungan Satlantas Polres Pulang Pisau bersama UPTPPD Pulang Pisau ini dalam rangka pemeriksaan dan penertiban pajak kendaraan bermotor sehingga diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.
IPTU Divani Mareta menyebutkan bahwa dalam kegiatan razia gabungan tersebut berhasil menjaring 23 pelanggar, R2 sebanyak 12 pelanggar, R4 sebanyak 5 pelanggaran, R6 sebanyak 3 pelanggaran dan R10 sebayak 3 pelanggar. Diantaranya pelanggaran tersebut tidak membawa SIM sebanyak 12, STNK 3 pelanggar, Odol atau Overload 3 pajak 1 pelanggar dan tidak mengunakan helm saat berkendara 2 pelanggar.
” Dari 23 pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa tilang, ” kata IPTU Divani Mareta Astuti
Dijelaskan IPTU Divani Mareta, selama kegiatan terdapat 6 unit R2 dan 1 unit R4 yang belum membayar pajak kendaraan mati dan yang bersangkutan membayar pajak ditempat secara langsung oleh pihak UPTPPD Kabupaten Pulang Pisau.
” Kita berharap kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau agar mematuhi peraturan dan tata tertib berlalulintas dan patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ” pungkasnya. (BS).