baritorayapost.com, PULANG PISAU – Bupati H Ahmad Rifa’i Apresiasi Penetapan Batas Muatan PBS
Pulang Pisau, – Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Ahmad Rifa`i memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memberlakukan penetapan batas muatan maksimal kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk menjaga kualitas jalan.
Hal tersebut dikatakan Bupati Ahmad Rifa`i menghadiri rapat koordinasi (rakor) Rapat Koordinasi dan Kesepakatan Bersama terkait pengaturan lalulintas angkutan hasil perkebunan yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Selasa (20/05/2025)
“Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga diundang Bapak Gubernur Kalteng terkait dengan perlintasan jalan perusahaan besar swasta yang ada di Kalimantan Tengah ini,” kata Ahmad Rifa`i
Dikatakan Bupati Ahmad Rifa`i , wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga termasuk menjadi salah satu jalur perlintasan jalan yang dilalui PBS dan perlu mendapatkan perhatian bagi pemerintah agar jalan provinsi/kabupaten terjaga kondisi dan kualitas jalan.
“Wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga termasuk perlintasan bagi PBS dan dalam rapat tersebut didapat kesepakatan bahwa setiap perusahaan besar yang melintasi Khususnya ke arah kota Palangka Raya tonase yang ditetapkan adalah 8 ton,” lanjut Rifa’i
Bupati Ahmad Rifa`i mengungkapkan penetapan batas maksimal muatan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah juga termasuk di wilayah Kabupaten Gunung Mas serta Kabupaten Kapuas.
“Alhamdulillah kesepakatan tersebut saya apresias, karena itu sedikit banyak menjaga terkait kekuatan jalan kita yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” jelasnya
Rapat Koordinasi dipimpin langsung Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, asosiasi pengusaha serta pimpinan PBS sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan yang beroperasi wilayah Kalimantan Tengah. (BRP)