baritorayapost.com, PULANG PISAU – Departemen Pengembangan Produk Digitalisasi Kantor Pusat Bank Kalteng bersama Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di aula Andris P Nandjan kantor BKAD setempat, Selasa (6/2/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pulang Pisau Andriani mewakili Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani dan dihadiri Kepala BKAD Pulpis, Ferdinand Yacobvella, Pimpinan Departemen Pengembangan Produk Digitalisasi Kantor Pusat Bank Kalteng, Leono Apatha, Kepala Kantor Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau, Ferry Yanto dan Kasubbag Keuangan atau Bendahara SOPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau.
Asisten III Setda Pulang Pisau Andriani mengatakan bahwa sesuai dengan amanah dari Peraturan Presiden RI No 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan arahan Presiden dalam instruksi Presiden No 2 tahun 2022 tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dimana Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau KKPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik kehadiran Tim dari Departemen Pengembangan Produk dan Digitalisasi Kantor Pusat BPD Kalteng didampingi BPD Kalteng cabang Pulang Pisau dalam rangka sosialisasi KKPD.
” Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendukung KKPD sebagai bentuk inovasi Pemkab Pulang Pisau dalam menjawab tuntutan pembangunan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya Pemkab Pulang Pisau dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional menjadi digital, ” tegas Asisten III Setda Pulang Pisau, Andriani
Dengan diterapkannya KKPD ini kata Andriani, diharapkan untuk mencapai transportasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sejalan dengan Perpres No 95 tahun 2018 tentang SPBE dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
” Kami akan memberikan dukungan penuh kepada Tim BPD Kalteng dan memfasilitasi kegiatan ini sehingga diharapkan dapat diimplementasikan penuh oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, ” tegasnya
Sementara Kepala Kantor BPD Kalteng Cabang Pulang Pisau Ferry Yanto mengatakan sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 bahwa salah satunya adalah Bank Kalteng memberikan fasilitas keuangan non tunai melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Ibaratnya kata Ferry, fasilitas KKPD ini adalah persediaan uang didepan. Hal itu dalam rangka memberikan fasilitas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan SOPD.
” Misalnya dalam rangka mendukung transaksi pembelanjaan barang dan jasa non tunai, karena tahun ini kita sudah menuju digitalisasi, ” kata Ferry Yanto (BRP)