Bawaslu Pulang Pisau Rekrutmen 417 Pengawas TPS

baritorayapost.com, PULANG PISAU –Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau melakukan rekrutmen 417 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Dimana, untuk pendaftarannya akan di buka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 atau selama 5 hari.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah membenarkan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau melakukan rekrutmen 417 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Saat ini kata Zahrotul, informasi berkaitan dengan pengumuman rekrutmen Pengawas TPS telah di tempel di papan pengumuman di setiap kecamatan maupun Bawaslu di kabupaten Pulang Pisau serta melalui media sosial.

” Syarat menjadi anggota Pengawas TPS adalah warga Negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945, ” ucap Zahrotul yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.

Selain itu, kata Zahrotul, syarat selanjutnya yaitu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, dan pengawasan Pemilu serta berpendidikan paling rendah SLTA sederajat.

” Kemudian yang bersangkutan berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, ” tandasnya

” Juga mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ” pungkasnya

Zahrotul menambahkan bahwa calon anggota Pengawas TPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

” Persyaratan lainnya setidaknya calon Pengawas TPS mempunyai dan dapat menggunakan Hp berbasis android. Hal ini penting karena pengawasan kita nantinya berbasis IT, jadi Pengawas TPS nantinya akan dilatih dan diwajibkan menggunakan aplikasi SIWASLU sebagai laporan pengawasan di TPS, ” pungkasnya

Lebih lanjut disampaikan Zahrotul, untuk masa kerja Pengawas TPS tersebut selama sebulan, mulai dari H-23 hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

Pengawas TPS akan mendapatkan uang kehormatan sebesar Rp 1 juta dan mendapatkan bimbingan teknis sebanyak 2 kali.

” Nominal uang kehormatan ini lebih besar dibandingkan pada Pemilu 2019. Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan uang kehormatan sebesar Rp 650 ribu, ” bebernya

Untuk berkas pendaftaran kata Zahrotul, dapat diantarkan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau, atau dapat juga melalui Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) yang tersebar di 99 Desa di Kabupaten Pulang Pisau. (BRP)

Pos terkait