Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Gencar Sosialisasikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Personil Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka sambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Jumat (14/01/2022) Pagi

Meskipun intensitas curah hujan masih mendominasi dibulan ini, sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla Bhabinkamtibmas sambangi warga desa binaannya untuk melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas juga mengajak Warga Desa Binaannya untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan dan lahan

Bacaan Lainnya

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang larangan membakar serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan, diharapkan dalam memasuki musim kemarau tahun ini kita dapat meminimalisir terjadinya Karhutla

“Selain melaksanakan sosialisasi kami juga telah menyiagakan peralatan Karhutla dan melakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanggulangan bencana Karhutla tahun ini”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Pos terkait