baritorayapost.com, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika maupun perkara lainnya tahun 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air untuk jenis sabu-sabu, di gerinda untuk barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam, serta dibakar didalam drum yang sudah disiapkan.
Kepada awak media, Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika dan perkara lainnya hasil kejahatan tahun 2025.
” Hari ini saya ditemani Pak Kajari, Perwira Penghubung (Pabung), anggota DPRD, dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pulang Pisau kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, ” ucap Bupati H Ahmad Rifa’i di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6/2025).
Bupati mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud nyata dalam memerangi narkotika dan tindak kejahatan lainnya sehingga diharapkan angka tindak pidana dapat ditekan dengan maksimal.
” Artinya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu berkolaborasi dan mendukung program-program kegiatan penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam memerangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak kejahatan lainnya, ” ungkapnya
” Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah positif dalam rangka memerangi tindak pidan penyalahgunaan narkotika dan tindak kejahatan lainnya, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, ” pungkasnya. (BS/BRP).