baritorayapost.com, PULANG PISAU, – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerjasama dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta kerjasama pelaksanaan tugas fungsi penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan pendapatan asli daerah di Kabupaten Pulang tahun 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (4/3/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau langsung ditandatangani oleh Bupati H Ahmad Rifa’i dan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH disaksikan oleh unsur Forkopimda, Sekda Tony Harisinta, Kepala OPD terkait dan para Kasi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i mengatakan penandatanganan kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara
” Kami menyadari bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan berbagai tantangan dan permasalahan hukum dapat terjadi, baik yang menyangkut kepentingan daerah maupun masyarakat.
Oleh karena itu peran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai mitra sangatlah penting dalam memberikan pendampingan, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan negara dan masih, ” kata H Ahmad Rifa’i
Dijelaskan Ahmad Rifa’i, selainitu kerjasama ini juga mencakup aspek penegakan hukum, pemulihan aset negara serta perizinan dalam rangka pengoperasian pendapatan asli daerah (PAD)
” Kami juga menyadari bahwa salah satu tantangan besar dalam pembangunan daerah adalah optimalisasi penerimaan daerah yang bersumber dari pajak, retribusi dan perizinan lainnya.
Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kami berharap dapat meningkatkan efektivitas pengolahan aset daerah, menertibkannya perizinan serta memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ucap H Ahmad Rifa’i
Ahmad Rifa’i menjelaskan bahwa dalam praktek pemerintah seringkali dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, baik dalam pengelolaan aset, pelaksanaan proyek strategis hingga dalam pengambil kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Bupati berharap agar Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya agar setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai perundangan yang berlaku.
” Saya juga mengajukan seluruh OPD di Kabupaten Pulang Pisau untuk aktif berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Pulang dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum, terutama dalam litigasi maupun non litigasi agar penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dan efektif, ” pungkasnya (BRP)