Pulang Pisau, – Mantan Kepala Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Teras Bin (Alm) Y.S. Gara tampak serius menjalani sidang perdana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Senin (27/9).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Erhammudin, SH.MH dengan Anggota Majelis Hakim Kusmat Tirta Sasmita, SH, dan Muji Kartika Rahayu, SH.M.FIL. itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kristalina, SH dan Tory Saputra Marlentun, SH.
Terdakwa Teras yang berada di Rutan Palangka Raya menghadiri persidangan secara online via zoom mengenakan baju batik lengan pendek itu tampak serius mengikuti persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang hadir dari PN Tipikor Palangka Raya.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Saat di konfirmasi awak PE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kristalina SH melalui sambungan telepon selulernya mengatakan sidang perdana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Teras ini agenda pembacaan surat dakwaan.
” Hari ini sidang sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum yang diagendakan pada tanggal 13 Oktober 2021 mendatang, ” kata Kristalina singkat. (BS/Red/BRP).