baritorayapost.com, PULANG PISAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau bersama Satlantas Polres Pulang Pisau dan Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) setempat memasang sapnduk imbauan larangan kendaraan truk over dimension atau over loading (ODOL) untuk melintas ruas Bereng menuju Gohong di jalan Tajahan Antang Pulang Pisau.
Karena sering jumpai pengemudi truk yang membawa muatan over dimension atau over loading (ODOL) melintasi ruas jalan tersebut sehingga mengakibatkan beberapa titik kerusakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr. Supriyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Darat, Ade Wijaya menghimbau bagi pengemudi angkutan barang yang mengangkut barang diatas 8 ton diminta tidak melewati jalan Tajahan Antang atau jalan menuju kota Pulang Pisau. Tetapi lewat Jalan Trans Kalimantan.
Pasalnya, ruas jalan tersebut diperuntukkan bagi kelas kendaraan yang bertonase dibawah 8 ton.
” Karena ruas Jalan dalam kota, mulai Jalan Tajahan Antang dari simpang tiga Trans Kalimantan Jembatan Gohong menuju kota Pulang Pisau itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas daya angkut maksimal 8 ton atau kendaraan kecil, ” kata Ade Wijaya, Senin (24/7/2023).
Untuk mencegah kendaraan angkutan barang yang bertonase diatas 8 ton, kata Ade, pihaknya juga sudah memasang larangan rambu disimpang tiga Jalan Trans Kalimantan Gohong, Jalan Bhayangkara dan di sekitar Jembatan Tajahan Antang kota Pulang Pisau.
” Selain larangan rambu batas daya angkut maksimal, kita juga memasang beberapa spanduk imbauan lengkap dengan aturan dan Permenhub no. 6 Tahun 2019, ” kata Ade
” Intinya kami tidak melarang kendaraannya. Tetapi tonase nya tidak boleh melebihi daya angkut, ” tegasnya.
Ade juga mengakui, akibat kendaraan yang melebihi tonase melewati ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Tajahan Antang menjadi rusak.
” Jadi, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang agar bersama-sama mematuhi aturan ini. Jika hal ini diabaikan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, ” pungkasnya. (BS).