Implementasikan Aplikasi SILEHA, Pengadilan Negeri Pulang Pisau Teken MoU

Pulang Pisau, – Dalam rangka implementasikan Aplikasi Pengeledahan, Penyitaan dan Penanganan (SILEHA), MoU Penyerqhan Salinan dan Putusan serta MoU Overstaying Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman bersama Polres Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rutan Kapuas dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktoral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PN Pulpis, Jumat (1/7) dihadiri KPN Pulpis, Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH, Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, Kepala Rutan Kapuas, Toni Aji P, KLHP Kalteng, Bambang, dari BNN Kalteng, Dorce Sandra, Waka PN Pulpis, Dian Nur Pratiwi, SH.MH.Li, Kasatreskrim Polres Pulpis AKP Afif Hasan, Kasi Pidum Kejari Pulpis, Prathomo Suryo Sumarsono SH.MH.

Bacaan Lainnya

KPN Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawati Barus SH.MH mengatakan tujuan dari Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Aplikasi SILEHA ini dalam rangka membangun keterpaduan percepatan penyelesaian penanganan perkara pidana antara Polres Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Rutan Kelas II Kuala Kapuas dengan berbasis teknologi informasi. Selain itu kata Nenny, dalam rangka membangun data terpusat (Centralized Database) penanganan perkara pidana dari penyidikan sampai dengan penuntutan dam upaya hukum, penahanan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan putusannya.

” Penandatangan Mou ini juga dalam rangka menuju adminitrasi perkara pidana secara elektronik (e-adminitrasion criminal cose), dan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara pidana, ” ucap Nenny sapaan akrab KPN Pulpis ini

Nenny berharap, dengan penandatangan MoU ini dapat mendukung kinerja dalam penanganan perkara pidana sehingga dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan menejemen adminitrasi perkara pidana guna mewujudkan transparansi kepada para pencari keadilan dan masyarakat umum, khususnya di Bumi Handep Hapakat.(BS/Red/BRP).

Pos terkait