Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Gelar Program JMS di MAN 1

Jaksa Fungsional Kejari Pulang Pisau, Risa Wahyuni, SH saat memberikan materi pada program JMS di MAN 1 Pulang Pisau. (Foto: IST).

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Sebagai upaya dalam mencegah dan meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan Narkotika yang kian meresahkan sekarang ini, khususnya terhadap generasi muda, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum (Penkum) program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan sasaran pelajar tingkat SLTA.

Dimana, kegiatan JMS tersebut dilaksanakan di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pulang Pisau, Senin (22/5/2023) mendapat antusias dari siswa-siswi yang mengikuti kegiatan Penkum tersebut.

Bacaan Lainnya

Dengan mengangkat materi Narkoba dikalangan pelajar yang sekarang ini dirasa sangat penting. Dimana, saat ini Narkoba masuk dalam kategori extraordinary crime yang banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sebagai pengedar hingga kurir Narkoba Sehingga diharapkan siswa-siswi dapat mengetahui bahaya serta ancaman pidana bagi penyalahguna maupun pengedar dan dapat menjauhi Narkoba.

Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau Chabib Sholeh, SH, Kepala Sekolah Sriyadi, Jaksa Fungsional Risa Wahyuni, SH, Staf Intel Kejari Pulang Pisau, para pengajar di MAN 1 Pulang Pisau, dan Siswa/i MAN 1 Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terus melaksanakan tugas fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui program penyuluhan hukum (Penkum) Jaksa Masuk Sekolah atau JMS.

Dimana, kata Priyambudi, dalam JMS tersebut disampaikan materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan materi terkait bahaya Narkoba dan pencegahannya dengan menghadirkan dua narasumber Chabib Sholeh, SH selaku Kasubsi Penuntutan dan Risa Wahyuni selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

” Tentunya, melalui proses JMS ini diharapkan generasi muda Pulang Pisau, khususnya MAN 1 Pulang Pisau agar termotivasi untuk turut andil melalui kegiatan yang nyata dalam mencegah dan membentengi diri dari bahaya narkoba, ” pungkasnya. (BS/BRP).

Pos terkait