baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH mengatakan desa sebagai pemerintahan terkecil dalam struktur pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki fungsi yang sangat krusial dalam melaksanakan program-program pembangunan di Indonesia.
Desa atau Kepala Desa kata Deddy sering dianggap sebagai pihak yang sering mengetahui tentang permasalahan ataupun dinamika yang ada ditengah-tengah masyarakat, dimana sekitar 51 persen penduduk Indonesia tinggal di desa.
” Para kepala desa inilah yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat di wilayah desanya masing-masing. Para Kades juga yang seharusnya mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang ada didalam.wilayah desa tersebut, mulai dari kelahiran sampai dengan kematian yang ada di wilayah desanya, kepala desa pasti tahu. Hal inilah yang menjadi filosopi dari program pembangunan nasional dalam bentuk dana desa (DD), ” kata Kejari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH saat menjadi narasumber Launching Program Jaksa Garda Desa atau Program Jaga Desa di Aula Banama Tingang Pulang Pisau, Rabu (5/6).
Deddy mengatakan dana desa (DD) diberikan olrh pemerintah melalui APBN keseluruhan desa yang ada di Indonesia untuk dipergunakan dalam pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari masing-masing yang berbeda-beda, tentu saja dengan panduan-panduan dan rambu-rambu tertentu.
” Secara garis besar dana desa diperuntukkan bagi pendanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan masyarakat, ” kata Dedy Yuliansyah Rasyid
Dalam catatan saya, dana desa secara nasional untuk sekitar 75.260 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, di tahun 2022 sebesar Rp.68 triliun, tahun 2023 Rp.70 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp.71 triliun.
” Untuk Kabupaten Pulang Pisau sendiri dana desa untuk 95 desa di tahun 2024 sebesar Rp.78.792.557.000 dengan penyerapan hingga saat ini sebesar Rp.38.814.883.000 atau sekitar 49 persen dengan dana desa terbesar adalah Desa Paduran Sebangau Kecamatan Kahayan Kuala sebesar Rp.1.887.721.000, ” kata Deddy menjelaskan
Anggaran sebesar itu kata Deddy tentu saja seharusnya dapat dipergunakan dengan maksimal sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat di desa.
Jangan sampai maksud dan tujuan diberikan dana desa untuk percepatan pembangunan di desa malah menjadi bencana kepala desa dan perangkatnya. Dana desa yang seharusnya memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi kepala desa malah menjadi pemicu masalah dalam penggunaannya , baik masalah sosial dan masalah hukum.
” Saya tidak mengada-ada, bukan juga menakut-nakuti. Sudah sangat banyak kepala desa dan perangkatnya yang harus mendekam di penjara dikarenakan kesalahan ataupun penyimpangan dalam.pengelolaan dana desa. Sebagaimana kita ketahui, dana desa pertama di salurkan pada tahun 2015, dan semenjak itu trend penyimpangannya setiap tahun terus bertambah. Pada tahun 2016 terdapat 17 kasus Tipikor pengelolaan dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp. 40 milyar, tahun 2022 terdapat 154 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp.391 milyar dan pada tahun 2023 terdapat 187 kasus tipikor dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp.400, ” jelas Deddy
Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, kata Deddy, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan membentuk Tim Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang nantinya akan turun ke desa-desa melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa.
” Kita berharap para kades dan perangkatnya pro aktif untuk tidak malu bertanya kepada Tim Jaksa Garda Desa jika masih ragu dalam pengelolaan dana desa dan program kegiatan. Saya tegaskan, jangan melakukan penyimpangan dana desa. Jika itu dilakukan, maka kami akan tindak secara hukum, ” tegasnya (BRP)