Kejari Pulang Pisau dan PT PLN Nusantara Power Teken Mou

Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH dan Manager Unit PT. PLN Nusantara Power PLTU Pulang Pisau Fu'ad Arifin foto bersama usai penandatanganan MoU program TJSL FABA. (Foto: IST).

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kejari Pulang Pisau dan PT. PLN Nusantara Power Pulang Pisau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan PT PLN Nusantara Power atau PLTU Pulang Pisau dilaksanakan di FABA Center kawasan PT PLN Nusantara Pulang Pisau, Senin (12/6/2023).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan MoU tersebut langsung oleh Dr. Priyambudi selaku Kepala Kejakasaan Negeri Pulang Pisau dan Fu’ad Arifin selaku Manager Unit PT. PLN Nusantara Power PLTU Pulang Pisau.

Turut disaksikan Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Kepala Seksi Perdata & TUN, Fuat Zamroni, SH dan Kasubsi Datun Ricky Sar M.P. SH.

Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH. MH menyampaikan apresiasi atas program pemanfaatan hasil olahan FABA yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai bahan/material konstruksi yang telah memenuhi uji kelayakan.

” Saya berharap kerjasama terkait pemanfaatan FABA tersebut dapat berlangsung kedepannya, ” ucapnya

Menurutnya, FABA yang dahulu dianggap limbah saat ini dapat dikatakan sebagai berkah. Partikel halus berupa abu sisa hasil pembakaran batubara, abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik disebut bottom ash.

Sumber utama FABA kata Kejari, berasal dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Selanjutnya, saat ini FABA dikategorikan menjadi limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kajari menjelaskan, bahwa pemanfaatan FABA sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN NUSANTARA POWER nantinya akan menjadi program kolaborasi bersama Kejari Pulang Pisau untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, baik itu untuk keperluan atau kebutuhan pembangunan tempat-tempat ibadah ataupun rumah warga miskin yang kurang layak huni, pembuatan jalan rintisan atau jalan lingkungan desa, pemanfaatan oleh UMKM ataupun BUMDES, dan lain sebagainya.

” Nah, penandatanganan MoU dengan PT PLN Nusantara Power ini merupakan perpanjangan dari penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya, ” pungkasnya. (Sendri).

Pos terkait