Kejari Pulang Pisau Teken MoU Dengan Pelindo Regional Kalimantan

Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH MH bersama Chief Executive Officer PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan, Fariz Hariyoso foto bersama memperlihatkan dokumen kerjasama yang sudah ditandatangani. (Foto: IST)

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama PT PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan melanjutkan hubungan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH. MH didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN, Fuat Zamroni, SH Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN, Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH.

Bacaan Lainnya

Sementara dari pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Kalimantan Ditandangani oleh Chief Executive Officer PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan, Fariz Hariyoso didampingi jajarannya.

Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (6/12/2022).

Chief Executive Officer PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan, Fariz Hariyoso menympaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas dilaksanakannya kerjasama dan penandatanganan nota kesepahaman, dalam hal penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

” Kami berharap dengan dilaksanakan MoU ini dapat berjalan dengan baik, karena kami merasa sangat terbantu dengan layanan JPN Kejari Pulpis selama ini. Kami juga mohon arahan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penanganan masalah hukum, ” ujar Fariz Hariyoso.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr.Priyambudi, SH MH mengatakan dilakukannya penandatanganan MoU kembali bersama Pelindo ini dalam rangka untuk melanjutkan kerjasama yang telah dijalankan sebelumnya.

Berdasarkan tugas dan fungsinya, kata Priyambudi, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat mewakili pemerintah atau negara baik di dalam maupun luar pengadilan. Layanan yang dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pelindo diantaranya Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

” Semua layanan tersebut dapat diberikan apabila ada permohonan dari Pelindo. Selain itu, selama ini kerjasama yang sudah terjalin dengan baik melalui berbagai kegiatan bersama diharapkan tetap dapat dipertahankan, seperti pemberian bantuan sosial kepada warga korban banjir, dan juga bakti sosial dalam rangka hari besar keagamaan, ” pungkasnya

Priyambudi berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bermanfaat dan menjadi problem solver terhadap masalah yang dihadapi Pelindo Sub Regional Kalimantan. (BRP).

Pos terkait