baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan menindak tegas kepada para pelaku yang berani melalukan tindak pidana penyelewengan dana bantuan sosial.
” Jadi, penyaluran dana Bansos harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terjadi duplikasi serta mengacu pada peraturan Perundang-undangan. Jika ada yang berani melakukan penyimpangan, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH melalui Kasi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti SH MH, Jumat (9/9/2022).
Dinata menjelaskan bahwa untuk proses penyaluran dana bantuan langsung tunai itu dapat dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dimana, kata Dinata, bantuan sosial (Bansos) merupakan bagian dari belanja wajib yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun anggaran 2022.
” Yakni, belanja wajib yang dimaksud digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan dan penciptaan lapangan kerja, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah, ” jelas Dinata.
Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, dimana sumber dana yang dapat digunakan berasal dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum.
” Hal ini juga berbarengan dengan kenaikan BBM per tanggal 3 September 2022 yang diduga dapat mengakibatkan inflasi, sehingga perlu dilakukan pengendalian inflasi tersebut terutama pada dana bantuan sosial sesuai dengan SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, ” jelas Dinata. (BRP).