Kembali, Kejari Pulang Pisau Melaksanakan Keadilan Restoratif

Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH didampingi Kasi Pidum Harisha C Wibowo menyerahkan dokumen penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice tersangka Ahmad Yusuf. (Foto: IST).

baritoratapost.com, PULANG PISAU – Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara tindak pidana yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yaitu penadahan terhadap satu unit Sepeda Motor.

Bacaan Lainnya

Perkara yang dihentikan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. Sebelum disetujui, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dipimpin Dr.Priyambudi, SH.MH melakukan pemaparan secara virtual dengan Jampidum yang juga diikuti Direkur Tindak Pidana Oharda, Agnes Triani, SH. MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH. MH, Wakajati M. Sunarto, SH, MH, Aspidum Riki Septa Tarigan, SH., M.H, serta para Koordinator dan Kepala Seksi pada Aspidum.

Perkara penadahan yang dilakukan Tersangka Ahmad Yusuf berawal pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat tersangka Ahmad Yusuf ditelepon oleh saksi Ahmad Fauzi dan Amad yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) mengatakan memiliki motor beat yang akan dijual dengan harga Rp. 2.000.000.

Kemudian atas tawaran itu tersangka menanyakan terkait keamanan serta kelengkapan surat surat motor tersebut. Saksi Ahmad Fauzi dan Amad (DPO) untuk meyakinkan tersangka agar mau membelinya, maka mereka mengelabui tersangka dengan mengatakan bahwa motor tersebut aman karena milik saksi Ahmad Fauzi sendiri yang digunakan sehari-hari untuk memancing namun surat seperti STNK dan BPKB tidak ada karena telah terbakar.

Padahal sebenarnya motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi Ahmad Fauzi dan sdr. Amat (DPO). Atas penyampaian saksi Ahmad Fauzi dan Amat (DPO) tersebut kemudian tersangka menjadi percaya dan mau membelinya.

Kemudian mereka bersepakat bertemu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 18.15 WIB di jalan Poros Bahaur Desa Gandang Kecamatan Maliku. Setelah tersangka bertemu dengan Amat (DPO) dan melihat kondisi motor beat yang kurang bagus, kemudian tersangka menawar kepada saksi Ahamd Fauzi dengan harga Rp. 1.400.000 dan akhirnya mereka sepakat, lalu Tersangka memberikan uang tersebut dan membawa motor beat TYPE NC 11BF1D A/T warna Orange Biru dengan Nopol KH 4924 BS tanpa STNK dan BPKB.

Dalam perjalanan proses hukum perkara tersebut, berkat upaya jaksa penuntut umum Kejari Pulang Pisau sebagai fasilitator yang membukakan pintu bagi proses musyawarah kekeluargaan untuk merintis perdamaian sehingga kedua belah pihak akhirnya bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian.

Musyawarah antara tersangka dengan korban yang masing-masing didampingi pula oleh keluarganya, dilaksanakan pada bulan Juli 2023 di Saung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan dimediasi oleh Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, SH serta Kasubsi Penuntutan Bidang Pidum, Chabib Sholeh, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi SH. MH menyampaikan “seiring berjalannya waktu paradigma penegakan hukum di Indonesia yang awalnya menerapkan teori retributif yang mengedepankan pemidanaan setimpal terhadap pelaku dan melakukan Pembalasan, saat ini sudah mengarah ke penegakan hukum restoratif yang mengedepankan keadaan seperti semula antara lain berfokus kepada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

Restorative Justice merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki Jaksa.” Sebagai ujung dari proses tersebut adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang diserahkan langsung oleh Kajari Pulang Pisau dipimpin Dr.Priyambudi,SH.MH kepada tersangka Ahmad Yusuf yang didampingi oleh istri beserta dua orang anak kembarnya yang masih berusia enam tahun serta ibu mertuanya yang hadir di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Setelah menerima SKPP, borgol dan rompi tahanan dilepaskan dari tersangka dan tak lama kemudian tersangka bersama anak-anak dan istrinya meninggalkan kantor Kejaksaan.
“Kami hanya bisa mengucapkan banyak-banyak terima kasih dari dalam lubuk hati kami atas kebijaksanaan Bapak Kajari dan bapak-bapak Jaksa disini, yang sudah berkenan menghentikan perkara suami saya sehingga tidak berlanjut lagi.

” Alhamdulillah anak-anak kami nanti bisa berkumpul lagi dengan bapaknya karena akhir-akhir ini mereka sering sakit-sakitan oleh karena kangen sama bapaknya” ucap istri tersangka. (BS).

Pos terkait