Konsultasi Publik Penyusunan KLHS dan RPJPD Pulang Pisau 2025 – 2045

Asisten II Sekda Pulang Pisau Hj Deni Widanarni foto bersama usai membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS dan RPJPD Pulang Pisau 2025-2045 di aula Baperida setempat, Kamis (14/12/2023).

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat menggelar konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bapperida setempat, Kamis (14/12/2023) di buka Asisten II Setda Pulang Pisau Hj Deni Widanarni mewakili Penjabat (Pj) Bupati Hj Nunu Andriani.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DLH, Hendri Arroyo, Kepala Baperida, Bakhzar Effendi, Kepala DPMD Herman Wibowo, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Zulkadri, Tim Narasumber Pendamping/Tenaga Ahli Universitas
Muhammadiyah Palangka Raya, Organisasi Non Pemerintahan/NGO Lingkungan (WWF, BNF, KPSHK dan Yayasan Betang Borneo serta perwakilan OPD terkait.

Membacakan sambutan Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Asisten II Setda Pulang Pisau Hj Deni Widanarni mengatakan bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.11.2/8755/Bagda tanggal 17 Agustus 2023 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD, bahwa pemerintah daerah seluruh Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 akan melaksanakan proses pembuatan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD termasuk juga Kabupaten Pulang Pisau berkewajiban untuk melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk RPJPD Kabupaten Pulang Pisau.

” Tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Mendagri dan Kehutanan Nomor P.69 tahun 2017 yang mena KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana dan program, ” ucap Hj Deni

Lebih lanjut disampaikan Hj Deni, bahwa laporan dokumen KLHS yang sudah divalidasi berjenjang sesuai dengan kewenangan dalam hal ini dokumen KLHS RPJPD kabupaten divalidasi oleh Tim Validasi Provinsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah termasuk dokumen RPJPD dan juga dokumen KLHS sebagai salah satu syarat dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RPJPD.

Karena itu, kata Hj Deni, menjadi penting bagi kita untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau dalam pelaksanaan penyusunan KLHS Kabupaten Pulang Pisau termasuk data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pendamping/tenaga ahli dan nantinya dalam lanjutan proses penyusunan KLHS ini.

” Isu pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dapat saya sampaikan diantaranya kebakaran hutan dan lahan, penanganan stunting, program strategis nasional food estate, penanggulangan kemiskinan dan dan penanganan inflasi, ” tandasnya

Hal ini kata Hj Deni, aya sampaikan tidak lain agar itu pembangunan ini bisa menjadi konsen kita bersama dalam bersinergi menyelesaikan permasalah yang terkait dengan isu tersebut sehingga kedepan permasalahan isu yang saya sampaikan secara bertahap dan berkelanjutan dapat kita selesaikan bersama sehingga pada masa kepemimpinan say ad trans positif kearah perbaikan.(Sendri).

Pos terkait