Selain itu lanjut Priyambudi juga sebagai pelaksanan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
” Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan termasuk juga kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, ” ucapnya.
Priyambudi menegaskan, pendampingan kepada masyarakat di Kawasan Food Estate dilaksanakan melalui Piket Pelayanan Hukum di Posko Desa dan Mitra Binaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Desa Tahai baru, Kecamatan Maliku.
Piket tersebut kata Priyambudi, dilakukan oleh para Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau secara bergiliran setiap minggunya oleh setiap bidang, baik itu Intelijen, Pembinaan, PB3R, Pidum, Pidsus dan Datun.
Seiring berjalannya kegiatan Pelayanan Hukum tersebut kata Priyambudi , masyarakat menyambut dengan antusias oleh perangkat desa, warga, serta mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Kecamatan Maliku.
” Alhamdulillah, masyarakat sekitar banyak yang datang ke Posko untuk berkonsultasi seputar Program Food Estate, dan berbagai hal terkait hukum, diantaranya keperdataan seperti adanya sengketa harta waris, status kepemilikan akta-akta dan lainnya, ” pungkasnya.(BS).