baritorayapost.com, PULANG PISAU – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dan desa (DD) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menurunkan Tim Jaksa Jaga Desa untuk melakukan jemput bola dan sambang ke desa-desa.
” Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya dan dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid
Dijelaskan Kajari, program Jaga Desa ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
“Program jaksa jaga desa juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, ” ucap Deddy Rasyid sembari menambahkan bahwa program Jaksa Jaga Desa merupakan Program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.
” Kita sudah menurunkan Tim Jaksa Jaga Desa ke desa-desa untuk memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap program kegiatan pembangunan desa. Jadi gunakan kesempatan ini untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait seluk beluk penggunaan dana desa dan kendala-kendala lainnya yang dihadapi oleh pemerintah desa sebagai bentuk antisipasi terjadinya kesalahan perencanaan dan program kegiatan, ” ucap Deddy Yuliansyah Rasyid
Pelaksanaan dari program Jaga Desa kata Kajari, selain melakukan diskusi, saling bertukar pikiran, memberikan saran, arahan dan masukan kepada kepala desa beserta perangkatnya, Tim Jaga Desa juga turun ke lapangan untuk melihat dan mengecek langsung kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah desa tersebut.
” Jaksa Jaga Desa juga turun langsung kelapangan untuk mengecek pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa dan ini untuk meminimalisir potensi-potensi adanya penyimpangan penggunaan dana desa, ” tegas Kajari
Kajari minta kepada kepala desa beserta perangkatnya untuk tidak takut dengan Program Jaksa Jaga Desa ini, karena ini dalam rangka pembinaan dan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran dana desa.
” Selagi Kepala Desa dan perangkatnya membuka diri dan terbuka, kita jamin? Karena ini dalam rangka pencegahan. Justru kalau mereka menutup diri dan ada laporan dari masyarakat, maka akan kita proses dan dilakukan penindakan secara hukum, ” pungkasnya. (BRP).