Optimalisasi Kepemilikan NIB, Disperindagkop dan UKM Pulpis Luncurkan Inovasi SILASTRI

Kapala Dinas Perindagkop dan UKM Pulang Pisau, Elieser Jaya foto bersama Kepala Bidang Industri, Dewi Srirejeki SE, tampak memperlihatkan dokumen dukungan Aksi Perubahan peserta PKA angkatan VII BPSDM Kalteng. (Foto: IST)

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten setempat terus berinovasi dengan meluncurkan Inovasi Sistem Informasi dan Layanan Industri atau SILASTRI.

Inovasi SILASTRI juga menjadi Aksi Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VII, BPSDM Kalimantan Tengah, Tahun 2023, Kepala Bidang Industri pada Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Pulang Pisau, Dewi Srirejeki SE.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Elieser Jaya menyambut baik dan sangat mendukung Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VII, BPSDM Kalimantan Tengah, Tahun 2023, Kepala Bidang Industri pada Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau, Dewi Srirejeki SE, dengan Inovasi Sistem Informasi dan Layanan Industri atau SILASTRI.

Elieser mengatakan Inovasi SILASTRI tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki legalitas perijinan sebagai identitas usaha yang diakui oleh negara.

” Oleh karena itu, wajib bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah untuk memenuhi legalitas dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), ” ucapnya

Lebih lanjut dijelaskan, inovasi SILASTRI merupakan sarana fasilitasi digital bagi pelaku usaha IKM dalam penerbitan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui sistem ini kata Elieser, diharapkan dapat mengoptimalisasikan pemenuhan legalitas perijinan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku IKM di Kabupaten Pulang Pisau .

Inovasi SILASTRI lanjut Elieser, sebelumnya telah disosialisasikan di Kecamatan-kecamatan sehingga diharapkan informasi berkaitan dengan adanya sistem ini dapat menjangkau seluruh IKM di Kabupaten Pulang Pisau.

” Melihat pentingnya legalitas perijinan ini, Inovasi SILASTRI ini diharapkan dapat dikembangkan lagi sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi Instansi terutama dalam rangka menghimpun data pelaku IKM sebagai bahan pengambilan keputusan terutama dalam hal pembinaan, pendampingan dan pengembangan IKM di Kabupaten Pulang Pisau, ” pungkasnya

Elieser juga menyampaikan, selain sebagai identitas usaha NIB juga memiliki manfaat bagi pelaku IKM, diantaranya memberikan Kemudahan Akses dalam mendapatkan pendanaan dari Perbankan yaitu berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR).

” Kemudahan akses dalam mendapatkan program-program dari pemerintah, kemudahan akses dalam memasuki komunitas resmi, kemudahan akses dalam hal-hal yang bersifat administratif, serta menjadi skala prioritas dalam pendampingan dan pembinaan IKM, ” kata Elieser

Kendati begitu kata Elieser, kendala yang sering dihadapi oleh pelaku IKM dalam hal penerbitan legalitas perijinan adalah kurangnya pemahaman dan mekanisme dalam penerbitan legalitas perijinan melalui One Single Submission (OSS).

” Selain itu juga karena keterbatasan anggaran dalam pendampingan dan pembinaan IKM, serta cakupan wilayah pembinaan yang sangat luas. Namun, dengan adanya Inovasi SILASTRI ini dapat memberikan kemudahan bagi IKM dalam mengoptimalisasikan pemenuhan legalitas perijinan Nomor Induk Berusaha, ” pungkasnya. (BS)

Pos terkait