PAD Diskominfostandi Pulang Pisau Tembus 600 Persen

Kepala Diskominfostandi Pulpis Moh. Insyafi (Foto: IST).

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau pada tahun anggaran (TA) 2022 melampaui target yang telah ditetapkan.

Dimana, target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran (TA) 2022 dari sektor menara base transceiver station (BTS) yang semula ditarget Rp.100.000.000 terealisasi Rp. 600.957.824. Artinya, target PAD Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau TA 2022 mencapai 600 persen.

Bacaan Lainnya

Saat ditemukan awak diruang kerjanya, Rabu (14/12/2022) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau Moh. Insyafi membenarkan jika pencapaian PAD pada Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 melampaui target.

” Alhamdulillah, tentunya kami merasa bangga bahwa PAD dari sektor Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun ini dapat melampaui target yang telah ditetapkan, ” ucap Moh. Insyafi

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2022, ditetapkan target PAD sebesar Rp. 100.000.000. Namun, kata Insyafi, dalam pelaksanaan kami berhasil merealisasikan sebesar Rp. 600.957.824. dengan rincian dari sektor retribusi pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi Rp. 550.957.824, dan hasil sewa barang milik daerah (BMD) sebesar Rp. 50.000.000.

Moh. Insyafi menambahkan jumlah menara BTS yang ada di wilayah kabupaten Pulang Pisau berjumlah 94 BTS.

” Dari jumlah 94 menara BTS itu yang sudah menyumbangkan PAD berjumlah 91 menara BTS. Kedepan, tentunya akan kita maksimalkan lagi sehingga PAD dari sektor menara BTS tercapai sesuai dengan target, ” jelasnya

Tidak hanya itu, kata Moh. Insyafi, capaian kinerja dan keberhasilan Diskominfostandi Pulang Pisau pada tahun 2022 adalah ditetapkan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Peringkat 3 kategori Informatif dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

” Dalam anugrah keterbukaan informasi publik tahun 2022 se Kalteng, PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau berhasil meraih predikat ke 3 katagori Informatif, ” beber Moh. Insyafi

” Harapan kita, capaian kinerja ini menjadi motivasi dan semangat seluruh jajaran Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau untuk bekerja lebih baik lagi, ” pungkasnya. (BRP).

Pos terkait