baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau mulai mensosialisasikan pemberlakukan NIK Nomer Induk Penduduk (NIK) sebagai Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dimana, Undang undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik sudah mulai berlaku, sehingga kebijakan terkait integrasi NIK-NPWP perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas.
” KP2KP sebagai salah satu garda terdepan Direktorat Jenderal Pajak didaerah juga melaksanakan sosialisasi kebijakan tersebut, mulai dari pemasangan media luar ruang (baliho/spanduk), melalui kanal media sosial, dan pengiriman pesan singkat aplikasi whatsapp langsung ke nomor telepon Wajib Pajak ” kata Kepala KP2KP Pulang Pisau, Teguh Yuliantoro, Jumat (23/12/2022).
Teguh mengatakan bahwa langkah berikutnya yang akan dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan instansi pemerintah mitra, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal, untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pegawainya, yang mayoritas juga terdaftar sebagai Wajib Pajak, agar melakukan validasi melalui aplikasi DJP Online.
Sebagaimana diketahui kata Teguh tujuan pemberlakuan NIK menjadi NPWP adalah untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
” Pemberlakuan NIK menjadi NPWP tidak secara otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Sesuai Undang-undang yang harus membayar pajak adalah masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat subjektif dan sudah menerima atau memperoleh penghasilan. Nah, inilah yang perlu dipahami oleh masyarakat, ” pungkasnya. (BRP).