Pemerintah Kecamatan Jabiren Raya Tegas tidak akan Merekomendasi Desa yang belum Menyelesaikan Laporan SPJ Tahap Pertama untuk Pencairan DD/ADD

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Camat kecamatan jabiren raya dengan tegas tidak akan memberikan rekomendasi kepada desa apabila tidak menyelesaikan SPJ tahap pertama(1) waktu pencairan anggaran ke tahap ke dua.

Dikatakan Camat jabiren raya Eka Imanuel, AMd,KL,Sos,MM. dalam kegiatan Monev(monitoring dan evaluasi pengunaan dana desa didesa Simpur kecamatan jabiren raya senin 12/06/2023 kepada awak media

Bacaan Lainnya

Ditambahkan salah satu tugas dan pungsi kecamatan berdasarkan peraturan pemerintah No,43 dalam pasal 14 dikatakan pungsi kecamatan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada desa yang ada diwilayahnya serta diperkuat dengan Perbup 11 tahun 2019 tentang keuangan desa

Maksud dan tujuan monev ini adalah untuk menindak lanjuti dari amanat regulasi yang telah ada,Monev ini dalam rangka mendengar melihat secara langsung progres hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penyerapan anggaran tahap pertama.

Dikatakan Eka Imanuel kegiatan monev ini kami didampingi pendamping desa dan kecamatan dan kami dari pihak kecamatan siap bersinergi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi agar tidak terjadi kendala dilapangan dalam pelaporan dan pengunaan anggaran apabila ada kesalahan bisa secepatnya diperbaiki salah satu tujuan monitoring ini,kepada masyrakat dan BPD agar kita bisa bersama memutuskan apa yang sudah disepakati bersama.

Selanjutnya untuk tahun 2023 kita dari kecamatan akan melakukan monev untuk delapan desa agar kita merubah pola lama yang harus dilaksanakan menurut evaluasi dan pengamatan selama ini ada banyak desa dikabupaten pulang pisau yang terlambat menyampaikan laporan SPJ bahkan sampai akhir tahun baru diselesaikan Camat jabiren raya menyampaikan dan ini yang menjadi kesepakan dengan pemerintah kabupatan agar kedepanya jangan sampai terjadi lagi kata Eka dengan kegiatan monev ini dia berharap kepada seluruh desa dikecamatan jabiren raya bisa mentaati dan mematuhinya pencairan anggaran desa harus wajibmenyelesaikan SPJ tahap pertama dan camat tidak merekomendasi kepada desa yang belum menyelesaikan.

Kades Simpur menyambut baik dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi dari pemerintah kecamatan kedesa secara langsung memantaw dan melihat kondisi desa itu disamping memberikan arahan dan bimbingan kepada desa itu sendiri baik dalam pelaporan serta apa kendala dan masalah yang dihadapi sehingga kami dari pemerintah desa akan memperbaiki secepatnya dan tepat waktu kata kades Simpur. (Sendri)

Pos terkait