Polres Pulpis Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Jajaran Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pria bernama F (40) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Jabiren Raya, Selasa (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Di TKP, Unit Reskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku bersama 5 Unit Mobil, yakni 4 Isuzu panther, dan 1 Mitshubishi L300 serta BBM jenis Bio Solar dalam 2 jerigen lebih kurang 200 liter.

Bacaan Lainnya

” Dalam melakukan satu kali kegiatan menggunakan 5 mobil secara bergantian keluar masuk mengisi BBM bersubsidi jebis Bio Solar, pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp. 1.550.000. Dalam sebulan pelaku bisa melakukan kegiatan tersebut sampai 8 kali, ” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Nandi Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat menggelar Pres Release, Jumat (2/9/2022).

Kapolres menjelaskan Modus Operandi (MO) pelaku membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 6374801 Jabiren Raya seharga Rp. 250 ribu atau sama dengan 48,544 liter dengan harga Rp. 5.150/liter menggunakan mobil yeng telah modifikasi pada bagian tangki dan telah dipasang pompa air.

Kemudian setelah keluar dari SPBU, kata Kapolres, BBM tersebut dikeluarkan dan dimasukkan kedalam jerigen. Selanjutnya dengan menggunakan mobil yang lainnya pelaku masuk ke dalam SPBU lagi untuk membeli BBM lagi secara berulang-ulang menggunakan 5 mobil miliknya sampai terisi BBM semuanya.

” Setelah selesai dimasukkan atau ditampung ke dalam jerigen, kemudian BBM tersebut di jual ke warung-warung sekitar Kecamatan Jabiren Raya dengan harga Rp. 14.000/liter, ” bebernya

Kapolres me jelaskan bahwa pada saat di amankan, belum semua BBM sempat dikeluarkan dari dalam tangki mobil. BBM yang sempat dikeluarkan baru dari 2 mobil atau sekitar 2 jerigen, dan selebihnya masih didalam tangki mobil.

” Nah, setiap kali melakukan kegiatan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 1.550.000 dan dalam 1 bulan pelaku bisa melakukan selama 8 kali, ” tandasnya

Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku akan di kenakan pasal 55 UU RI Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi setiap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di sumbsidi pemerintah dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Minyar. (BRP).

Pos terkait