baritorayapost.com, PULANG PISAU – Polsek Jabiren Raya menggelar razia kenalpot brong di SMAN 1 Jabiren Raya, Senin (21/8/2023).
Hasilnya, 11 unit kendaraan roda dua berbagai jenis melanggar aturan mengunakan knalpot brong serta kelengkapan lainnya berhasil diamankan.
Razia kendaraan bermotor knalpot brong dipimpin Kapolsek Jabiren Raya Ipda zendri, P, Habeahan.
” Hari ini kita melakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua dilingkungan SMAN 1 Jabiren terkait laporan masyarakat adanya siswa yang mengunakan motor knalpot blong yang mengangu lingkungan warga dan penguna jalan raya, ” kata Kapolsek Jabiren Raya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat kata Kapolsek, pihaknya dengan cepat bertindak melaksanakan kegiatan pemeriksaan knalpot brong dan surat-surat kendaraan.
” Dari hasil pemeriksaan ditemukan 11 unit kendaraan bermotor kami amankan karena tidak sesuai dengan aturan lalu lintas dijalan serta surat suratnya setelah itu nantinya kita panggil orang tuanya untuk membawa knalpot standar dan surat-surat lainnya, ” kata Zendri
Kapolsek berharap agar sangsi yang diberikan kepada para pelanggar ini dapat memberikan efek jeranya sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
” Mengingat beberapa bulan terakhir ini diwilayah hukum Polsek Jabiren Raya sering terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menelan korban jiwa. Say berharap agar orang tuanya jangan memberikan sepeda motor kepada anaknya yang belum sampai umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, ” ungkap Zendri
Sementara itu Guru bagian kesiswaan Yaiya mengaku menyambut baik kegiatan yang dilakukan Polsek Jabiren Raya ini sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera.
” Dari pihak sekolah bagian kesiswaan kami sering mengingatkan dan menghimbau kepada siswa agar jangan menggunakan kenalpot brong, gunakan knalpot sesuai standar, ” pungkasnya (Sendri)